Wah... Satpol PP Peras dan Lecehkan ABG
Sabtu, 17 Juli 2010 | 20:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Dua oknum Satpol-PP Balai Kota DKI, Ciptoryanto (26) dan Suharyanto (37), diduga memeras dan melecehkan pasangan ABG, Rs (16) dan Yl (15), saat pasangan ini kedapatan berpacaran di Taman Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (17/7/7) sekitar pukul 02.30.
Dua satpol PP yang masih PTT (pegawai tidak tetap) itu berlagak merazia KTP pasangan ABG asal Cilacap itu. Bahkan salah seorang oknum pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara memaksa Yl melakukan tindakan tak senonoh.
Dari informasi yang diperoleh Warta Kota, kejadian berawal saat Rs dan Yl berduaan di Taman Monas, hingga Sabtu dinihari. Lalu Ciptoryanto dan Suharyanto yang bertugas malam memergoki mereka masih berduaan.
Kedua oknim Satpol PP yang mengenakan seragam tugas itu meminta Rs dan Yl menunjukkan KTP. Lantaran tidak punya, korban pun dimintai uang bila tidak ingin dibawa ke panti sosial di Kedoya, Jakbar.
Karena takut, Rs menyerahkan uang Rp 40.000. Belum puas dengan itu, Suharyanto menarik Yl lalu memaksanya melakukan perbuatan tak senonoh. Sementara Rs tidak dapat berbuat apa-apa.
Diperlakukan seperti itu, Rs dan Yl kemudian mengadukan perbuatan oknum satpol PP itu ke Kepolisian Sektor Metro Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir Ajun Komisaris Mustakim mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua oknum Satpol PP itu. "Masih dimintakan keterangannya," tegasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 289 dan 386 KUHP tentang pencabulan dan pemerasan dengan ancaman masing-masing pasal maksimal 9 tahun penjara. (Warta Kota/Budi SL Malau)
Dua satpol PP yang masih PTT (pegawai tidak tetap) itu berlagak merazia KTP pasangan ABG asal Cilacap itu. Bahkan salah seorang oknum pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara memaksa Yl melakukan tindakan tak senonoh.
Dari informasi yang diperoleh Warta Kota, kejadian berawal saat Rs dan Yl berduaan di Taman Monas, hingga Sabtu dinihari. Lalu Ciptoryanto dan Suharyanto yang bertugas malam memergoki mereka masih berduaan.
Kedua oknim Satpol PP yang mengenakan seragam tugas itu meminta Rs dan Yl menunjukkan KTP. Lantaran tidak punya, korban pun dimintai uang bila tidak ingin dibawa ke panti sosial di Kedoya, Jakbar.
Karena takut, Rs menyerahkan uang Rp 40.000. Belum puas dengan itu, Suharyanto menarik Yl lalu memaksanya melakukan perbuatan tak senonoh. Sementara Rs tidak dapat berbuat apa-apa.
Diperlakukan seperti itu, Rs dan Yl kemudian mengadukan perbuatan oknum satpol PP itu ke Kepolisian Sektor Metro Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir Ajun Komisaris Mustakim mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua oknum Satpol PP itu. "Masih dimintakan keterangannya," tegasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 289 dan 386 KUHP tentang pencabulan dan pemerasan dengan ancaman masing-masing pasal maksimal 9 tahun penjara. (Warta Kota/Budi SL Malau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar